HealthcareUpdate News

Kementerian Haji Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan sejumlah penyakit dan kondisi medis yang menyebabkan calon jemaah haji 2026 dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengumumkan daftar penyakit yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk keberangkatan ibadah haji tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh jemaah haji Indonesia dalam kondisi prima sebelum menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Menurut pengumuman resmi, penyakit yang dinyatakan tidak memenuhi syarat keberangkatan haji antara lain gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, dan kerusakan hati berat. Selain itu, penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen terus-menerus, penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka, serta kondisi hipertensi dan diabetes yang tidak terkendali juga termasuk dalam daftar larangan.

Kementerian Haji dan Umrah juga mencatat beberapa kondisi lain yang tidak memenuhi syarat, seperti kanker stadium lanjut, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke berat, gangguan mental berat, serta kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi melalui Ministry of Health of Saudi Arabia, guna memastikan jemaah yang berangkat memiliki kesiapan fisik dan mental agar ibadah haji berlangsung aman dan khusyuk.

“Ibadah haji membutuhkan ketahanan fisik luar biasa. Kami ingin seluruh calon jemaah benar-benar siap secara kesehatan dan tidak berisiko membahayakan dirinya sendiri maupun jemaah lainnya,” ujar Gus Irfan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Read More  Karyawan Kini Lebih Sering Tanya AI daripada Rekan Kerja

Bagi calon jemaah yang terdeteksi memiliki salah satu dari kondisi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memberikan kesempatan untuk menunda keberangkatan hingga kesehatannya dinyatakan stabil oleh tim medis. Sementara itu, jika jemaah yang sudah berada di Tanah Suci mengalami komplikasi atau gejala berat, pemerintah telah menyiapkan tim kesehatan gabungan Indonesia–Arab Saudi yang akan memberikan penanganan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit rujukan di Mekkah maupun Madinah.

Kementerian Haji menegaskan, pemeriksaan kesehatan jemaah dilakukan berlapis mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional. Tujuannya untuk menekan risiko kematian dan rawat inap selama musim haji, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Kebijakan ini bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi jemaah. Haji adalah ibadah fisik yang sangat menuntut, sehingga kesiapan kesehatan menjadi kunci utama,” tambah Gus Irfan.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memperketat standar kesehatan jemaah dari seluruh dunia. Pemerintah berharap, upaya ini dapat membuat pelaksanaan haji 2026 berjalan lebih aman dan tertib tanpa mengurangi makna spiritual ibadah tersebut.

Back to top button